Senin, 24 Mei 2010

PENGERTIAN FUNGSI DAN PERANAN PANCASILA

Pancasila, yang berarti lima dasar atau lima asas adalah nama dari Negara kita Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak jaman Majapahit pada abad XIV yaitu terdapat didalam buku Negara Kartagama karangan Mpu Prapanca dan buku Suta Soma karangan Tantular. dalam buku suta soma ini istilah Pancasila disamping mempunyai arti "Berbatu Sendi Lima" (dari bahasa Sansekerta) juga mempunyai arti "Pelaksanaan Kesusilaan" (Pancasila Krama) yaitu:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras
Pancasila yang kita maksud adalah lima dasar Negara kita sebagaimana yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, yang berbunyi sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
a. Arti Bangsa
Bangsa adalah rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama dengan mendirikan sebuah Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara adil.
b. Pentingnya Pandangan Hidup Bangsa
Suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan masalah politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan Hankam. Keanekaragaman dan kemajemukan sebagaimana kemajemukan Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku baik dan benar. Pancasila merupakan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, karena tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Pancasila sebagai norma fundamental, maka Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Pengertian-pengertian yang berhubungan berbagai penyebutan Pancasila itu dapat diikhtisarkan:
1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
4. Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia
5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia
6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara
7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
8. Pancasila sebagai filsafat hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara brfungsi sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Atau dengan Kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksudkan diatas sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945. Fungsi pook daripada Pancasila adalah sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan pada hakikatnya adalah sumber dari segala sumber huum atau sumber tata tertib hukum sebaga mana tertuang dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (jo. Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978)
Sumber kaidah hukum konstitusional yang mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu Rakyat, wilayah, dan pemerintahan. Pancasila sebagai dasar negara juga dapat disebut sebagai ideologi negara. Suasana kebatinan atau cita-cita hukum dirangkum dalam pokok pikiran yang terdapat didalam penjelasan UUD 1945 yaitu :
"Pertama, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan berdasarkan atas persatuan, dengan mewujudka keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. negara persatuan adalah negara-negara yang melindungi dan meliputi seluruh bangsa, mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perorangan.
Kedua, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Ketiga, negara didasarkan kepada kedaulatan rakyat yang diselenggarakan melalui permusyawaratan perwakilan.
Keempat, negara didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. oleh karena itu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah serta lain-lain. Penyelenggaraan negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur."
Empat pokok pikiran diatas dapat disimpulkan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sedangkan UUD 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran tersebut dalam pasal-pasalnya.
Kesadaran kebangsaan diawali dengan terbentuknya organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Boedi oetomo adalah organisasi modern pertama dalam masyarakat Indonesia, yang mempunyai anggaran dasar, serta pengurus yang solid.
3. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Nilai yang terkandung dalam ideologi terbuka terdiri dari tiga jenis nilai, yaitu nilai dasar yang merupakan prinsip yang bersifat abstrak, umum, tidak terikat akan waktu dan tempat. Nilai dasar dijabarkan menjadikan instrumental yang merupakan arahan kinerja untuk kurun waktu tertentu dan kondisi tertentu. Nilai instrumental bersifat konstektual yang disesuaikan denga jaman. Nilai instrumental dapat berbentuk kebijakan, strategi, organisasi, sistem, rencana dan program yang merupakan tindak dari nilai dasar. Sedangkan ketiga adalah nilai praktis yang merupakan interaksi antara nilai instrumental dengan situas konkrit, sifatnya dinamais, nilai praktis merupakan gelanggang peraturan antara idealisme dengan realitas. Pengertian ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinyeraksi dengan perkembangan jaman dan adanya dinamika secara internal. nilai dasar menjadi norma dasar, nilai instrumental menjadi norma instrumenal sedangkan nilai praktis menjadi norma praktis.